INFORMASI TERKINI
Pengumuman
Hasil Perhitungan Suara Penyaringan Calon Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2023-2027
Proses perhitungan suara penyaringan calon rektor Universitas Pendidikan Ganesha periode tahun 2023-2027 dalam rapat senat tertutup khusus bertempat di ruang ganesha gedung rektorat Universitas Pendidikan Ganesha Jalan Udayana Singaraja, dengan hasil dapat dilihat pada file berikut.
Pengumuman
Hasil dan Perpanjangan Penjaringan Bakal Calon Rektor Undiksha
Pengumuman terkait Hasil dan Perpanjangan Penjaringan Bakal Calon Rektor Undiksha bisa dilihat pada lampiran file berikut.
PENGUMUMAN
Nomor : 02/Pan.Pilrek.Undiksha/PAN/2022
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Periode 2019-2023 pada tanggal 12 April 2023, Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Undiksha akan melakukan penjaringan bakal calon Rektor. Merujuk pada : (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (3) Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12450/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2019-2023; (4) Peraturan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tatacara Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2023-2027; (5) Peraturan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2023-2027; panitia menerima pendaftaran Bakal Calon Rektor Undiksha Periode Tahun 2023-2027 dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan Calon Rektor Undiksha
Persyaratan calon Rektor Undiksha periode 2023-2027:
-
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
-
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
-
memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- berpendidikan Doktor (S3);
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Unduh Format Persyaratan
Tahapan Pengangkatan Rektor
Informasi Umum
- Formulir Kesediaan sebagai Bakal Calon Rektor dapat diunduh pada Website Undiksha (https://pilrek.undiksha.ac.id)
- Bagi bakal calon Rektor yang berasal dari internal Undiksha, Surat Kesediaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan langsung oleh bakal calon Rektor bersangkutan dalam amplop tertutup ke Sekretariat Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor, Ruang Senat Universitas, Gedung Seminar Umum Undiksha (sebelah timur Gedung Perpustakaan) pada tanggal 26 September - 14 Oktober 2022, dari pukul 09.00 - 16.00 Wita, beserta persyaratan berikut.
a. Salinan surat keputusan jabatan akademik terakhir;
b. Surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Salinan akta kelahiran atau fotokopi kartu tanda penduduk;
d. Salinan surat keputusan pengangkatan minimal sebagai Ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga di PTN, atau pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah, dan surat keterangan dari atasan yang menyatakan pernah menjabat paling singkat 2 tahun;
e. Surat pernyataan kesediaan sebagai calon Rektor;
f. Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah minimal tipe B;
g. Surat keterangan sehat rohani dari psikolog rumah sakit pemerintah minimal tipe B;
h. Surat keterangan bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional;
i. Salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir dari pejabat yang berwenang;
j. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. Surat keterangan dari atasan yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. Salinan ijazah S3 yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
n. Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat;
o. Salinan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
p. Daftar riwayat hidup;
q. Visi, misi, dan program bakal calon Rektor. - Bagi bakal calon yang berasal dari luar Undiksha, Surat Kesediaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikirim kepada Sekretariat Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor dengan alamat Gedung Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha, Jalan Udayana No. 11, Singaraja, Bali, 81116, paling lambat 7 Oktober 2022 (cap pos).
- Surat Pernyataan Kesedian sebagai Bakal Calon Rektor yang sah hanyalah dengan mengisi formulir yang dipersiapkan oleh Panitia;
- Pendaftaran bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada 2 diserahkan dalam 1 (satu) bundel;
- Panitia memberikan tanda terima penerimaan berkas kepada Bakal Calon Rektor dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap diserahkan/dikirim kepada bakal calon Rektor yang bersangkutan dan 1 (satu) rangkap lainnya disimpan sebagai arsip Panitia.
- Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Senat membentuk Panitia Pemilihan Calon Rektor;
- Panitia menyebarkan informasi tenmng tatacara, syarat pendaftaran, dan jadwal pemilihan calon Rektor;
- Sosialisasi dilaksanakan melalui pengiriman informasi lengkap melalui web undiksha, media sosial resmi Undiksha, dan surat;
- Jumlah bakal calon Rektor untuk dapat dişelenggarakan tahapan penyaringan paling sedikit 4 (empat) orang;
- Apabila şampai dengan batas akhir waktu pendaftaran jumlah bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang 1 minggu;
- Apabila setelah perpanjangan waktu belum diperoleh 4 (empat) orang bakal calon Rektor, maka Senat menyampaikan secara tertulis kepada Menteri;
- Sehari setelah batas waktu pendaftaran bakal calon Rektor, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi untuk menentukan kelayakan bakal calon;
- Panitia menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada Senat;
- Senat menetapkan bakal calon yang lulus seleksi administrasi melalui rapat Senat tertutup;
- Panitia membuat berita acara hasil penjaringan bakal calon Rektor;
- Panitia pemilihan mengumumkan hasil penjaringan paling Iambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan oleh Senat melalui website Undiksha (http://pilrek.undiksha.ac.id) dan surat.
- Tahap penyaringan calon Rektor dilaksanakan paling Iambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
- penyampaian visi, misi, dan program kerja calon Rektor di hadapan rapat Senat terbuka; dan
- penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.
- Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dihadiri Oleh pejabat Kementerian yang ditunjuk Oleh Menteri, perwakilan dosen, pegawai, dan mahasiswa Undiksha;
- Banyaknya perwakilan dosen setiap fakultas adalah 3 orang, mahasiswa (BEM Rema 5 orang, MPM 5 orang, BEM Fakultas masing-masing 3 orang), dan pegawai (BAKPK sebanyak 5 orang, BUK sebanyak 5 orang);
- Perwakilan dosen setiap fakultas ditentukan oleh Dekan, perwakilan mahasiswa dikoordinasikan Oleh Wakil Rektor III, sedangkan perwakilan pegawai dikoordinasikan Oleh masingmasing Kepala Biro;
- Pejabat kementerian dan peserta rapat yang hadir sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat memberikan pcrtanyaan kepada calon Rektor;
- Rapat Senat penyaringan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022 dipimpin Oleh Ketua Senat;
- Ketua Senat memberikan kesempatan kepada calon Rektor maksimum selama 15 (lima belas) menit untuk mempresentasikan Visi, Misi dan Program Kerja masing-masing;
- Peserta Rapat Senat dalam proses penyaringan calon Rektor diberi waktu bertanya maksimum 30 (tiga puluh) menit kepada para calon Rektor setelah semua calon Rektor mempresentasjkan Visi, Misi dan Program Kerja masing-masing;
- Masing-masing calon Rektor diberi waktu menjawab maksimum 15 (lima belas) menit untuk menjawab pertanyaan dari peserta rapat;
- Ketua Senat menutup rapat Senat terbuka dalam rangka penyampaian visi, misi, dan program kerja;
- Ketua Senat membuka rapat Senat tertutup untuk melaksanakan penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b;
- Rapat Senat dimulai apabila sudah dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat;
- Dalam hal rapat Senat tertutup belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
- Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah:
- Penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat;
- Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada angka 16 tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara;
- Tiga calon Rektor hasil musyawarah sebagaimana yang dimaksud pada angka 16 atau terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 17 merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
- Pemungutan suara dilakukan dengan cara memilih calon Rektor yang tercantum pada kertas suara yang telah disediakan Panitia dengan ketentuan setiap anggota Senat hanya boleh memilih I (satu) calon Rektor;
- Pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencontreng (V) foto pada salah satu calon Rektor dengan alat tulis yang telah disediakan panitia;
- Apabila pemilih mencontreng lebih dari satu foto calon Rektor atau di Iuar kotak foto calon Rektor, maka suara dinyatakan tidak sah;
- Apabila pada kertas suara terdapat tanda selain dari tanda Contreng sebagaimana dimaksud pada angka 19, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah;
- Dalam hal terjadi kekeliruan dalam pemberian suara pada kertas suara, pemilih dapat meminta kertas suara pengganti kepada panitia dengan menyerahkan kertas suara yang salah kepada panitia untuk dimusnahkan;
- Setelah melakukan pemilihan, pemilih melipat kertas suara dan memasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan:
- Setelah semua pernilih selesai memberikan suara, maka panitia membuka kotak suara di depan anggota Senat dan disaksikan Oleh 1 (satu) orang saksi yang ditunjuk Oleh masing-masing calon Rektor, untuk menghitung jumlah suara;
- Dalam hal rapat Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada angka 12, Pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara;
- Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 12 menghasilkan 3 (tiga) calon Rektor yang disusun secara berurut berdasarkan perolehan jumlah suara;
- Dalam hal belum terdapat 3 (tiga) calon Rektor dengan suara terbanyak dilakukan pemungutan suara ulang;
- Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada angka 28 dilakukan terhadap bakal calon Rektor dengan suara terendah yang sama;
- Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada angka 29 masih memperoleh suara yang sama, hasil tersebut dilaporkan kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut;
- Tiga (3) calon Rektor terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 16 atau angka 17 ditetapkan Oleh Senat;
- Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 31 kepada Menteri paling Iambat I (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen:
- berita acara proses penyaringan;
- daftar riwayat hidup masing-masing calon Rektor; dan
- visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Rektor.
- Pemilihan Calon Rektor dilaksanakanpaling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- Pemilihan untuk mendapatkan calon Rektor terpilih dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri atau Kuasa Menteri;
- Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dipimpin oleh Ketua Senat;
- Rapat Senat dimulai apabila sudah dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat;
- Dalam hal rapat Senat tertutup belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
- Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
- Rapat Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan pemilihan melalui pemungutan suara secara langsung;
- Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan dengan ketentuan:
- Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.
- Dalam hal calon Rektor mengundurkan diri atau berhalangan tetap pada saat pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka I, pemilihan tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah;
- Jika terdapat hanya satu calon yang tersisa maka calon Rektor tersebut ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih;
- Jumlah kertas suara anggota Senat adalah sebanyak anggota Senat yang hadir pada saat pemilihan;
- Jumlah kertas suara Menteri atau Kuasa Menteri adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari total pemilih yang hadir;
- Jika terdapat jumlah kertas suara Menteri atau Kuasa Menteri tidak bulat, maka nilai desimal yang lebih dari (setengah) dijadikan satu kertas suara;
- Ketua Senat membuka rapat Senat pemilihan calon Rektor dan mengumumkan jumlah dan nama calon Rektor;
- Panitia memperagakan cara pemberian suara;
- Pemilih dipanggil satu persatu sesuai dengan nomor urut daftar hadir untuk menerima kertas suara dan melaksanakan hak pilihnya di bilik yang telah disediakan;
- Pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencontreng (V) foto pada salah satu calon Rektor dengan alat tulis yang telah disediakan panitia;
- Apabila pemilih mencontreng lebih dari satu foto calon Rektor atau di luar kotak foto calon Rektor, maka suara dinyatakan tidak sah;
- Apabila pada kertas suara terdapat tanda selain dari tanda concreng sebagaimana dimaksud pada angka 17 maka suara tersebut dinyatakan tidak sah;
- Dalam hal terjadi kekeliruan dalam pemberian suara pada kertas suara, pemilih dapat meminta kertas suara pengganti kepada panitia dengan menyerahkan kertas suara yang salah kepada panitia untuk dimusnahkan;
- Setelah melakukan pemilihan, pemilih melipat kertas suara dan memasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan;
- Setelah semua pemilih selesai memberikan suara, maka panitia membuka kotak suara di depan anggota Senat dan disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi yang berasal dari anggota Senat yang ditunjuk oleh masing-masing calon Rektor, untuk menghitung jumlah suara dari masing-masing calon Rektor;
- Calon Rektor terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak;
- Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak;
- Dalam hal telah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 24, 2 (dua) orang calon Rektor tetap memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, Menteri memutuskan calon Rektor terpiiih di antara calon yang memperoleh suara terbanyak;
- Calon Rektor hasil pemungutan suara dengan suara terbanyak sebagaimana angka 23 ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih;
- Senat menyampaikan hasil pemilihan calon Rektor kepada Menteri dengan melampirkan:
- berita acara hasil pemilihan;
- daftar riwayat hidup calon terpi]ih;
- nilai prestasi kerja calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir; dan
- keputusan kepangkatan dan jabatan terakhir calon Rektor terpilih.
Dasar Hukum
Undang-undang
- UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 - SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 - PENDIDIKAN TINGGI
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2014 - PENYELENGARAAN PENDIDIKAN & PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Peraturan Menteri
- PEMENRISTEKDIKTI NOMOR 19 TAHUN 2017
- PEMENRISTEKDIKTI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 - OTK UNDIKSHA
- PEMENRISTEKDIKTI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2017 - STATUTA UNDIKSHA
-
KEPUTUSAN MENRISTEKDIKTI NOMOR 12450/M/KP/2019 TENTANG PENGANGKATAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA PERIODE TAHUN 2019-2023
Peraturan Rektor Undiksha
- KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA NOMOR 2318/UN48/PT/2022 - PENETAPAN ANGGOTA SENAT UNDIKSHA