PORTAL RESMI
Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha
Periode 2027-2031
Panitia Pemilihan Rektor membuka ruang partisipasi bagi akademisi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti rangkaian Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2027–2031.

PENDAFTARAN BAKAL CALON REKTOR
MULAI 01 SEPTEMBER 2026
Hitung Mundur Pendaftaran
hari
jam
menit
detik
TENTANG PILREK UNDIKSHA
Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha merupakan rangkaian proses pengangkatan Rektor yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola Universitas Pendidikan Ganesha.
Proses ini dilaksanakan secara terencana melalui tahapan penjaringan, penyaringan, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan Rektor. Setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, dan berintegritas dengan melibatkan pihak-pihak sesuai kewenangan yang telah ditetapkan.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diserahkan secara langsung oleh bakal calon Rektor kepada Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor paling lambat pada Jumat, 18 September 2026.
Tahapan Pengangkatan Rektor
Persyaratan Calon Rektor Undiksha
Calon Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode 2027–2031 harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
-
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
-
memiliki pengalaman manajerial:
- paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
- paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- berpendidikan Doktor (S3);
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Informasi Umum
1–18 September 2026Pendaftaran Bakal Calon Rektor
21–29 September 2026Seleksi Administrasi
22 September–8 Oktober 2026Penetapan Hasil Penjaringan
22 September–9 Oktober 2026Pengumuman Hasil Penjaringan
19–23 Oktober 2026Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja
19–23 Oktober 2026Penetapan 3 Calon Rektor
14–18 Desember 2026Pemilihan dan Penetapan Calon Rektor
21–23 Desember 2026Penyampaian Hasil Pemilihan ke Menteri
- Panitia mengumumkan jadwal dan tata cara pendaftaran melalui media resmi Universitas Pendidikan Ganesha, yaitu https://undiksha.ac.id/.
- Bakal calon Rektor menyampaikan dokumen persyaratan kepada Panitia sesuai dengan ketentuan Peraturan Senat Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Periode Tahun 2027–2031.
- Dokumen persyaratan disampaikan dalam 1 (satu) bundel sesuai dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia.
- Panitia memberikan tanda terima atas dokumen persyaratan yang telah diserahkan.
- Format formulir dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tercantum dalam Lampiran Keputusan Senat.
-
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan secara langsung oleh bakal calon Rektor yang bersangkutan dalam amplop tertutup kepada:
Sekretariat Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor
Jalan Udayana No. 11 Singaraja, Bali
Ruang Senat Universitas
Gedung Direktorat, Lantai 2
Universitas Pendidikan Ganesha
- Tahapan penjaringan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Periode Tahun 2027–2031.
- Panitia bertugas:
a. mengumumkan pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor;
b. menerima pendaftaran bakal calon Rektor;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap dokumen pendaftaran;
d. menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada Senat;
e. mengumumkan hasil penetapan Senat;
f. menyiapkan seluruh dokumen dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaringan;
g. mengumumkan hasil penjaringan setelah ditetapkan oleh Senat melalui website resmi Universitas Pendidikan Ganesha dan surat resmi; dan
h. menyiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaringan.
- Tahapan penyaringan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Periode Tahun 2027–2031.
- Panitia bertugas:
a. menyusun agenda rapat Senat;
b. menyiapkan sarana presentasi;
c. menyiapkan daftar hadir;
d. menyiapkan kertas suara;
e. menyusun berita acara hasil penyaringan; dan
f. menyiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaringan. - Tahapan penyaringan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. penyampaian visi, misi, dan program kerja calon Rektor di hadapan rapat Senat terbuka; dan
b. penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup. - Tahapan penyaringan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dapat dihadiri oleh pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri, perwakilan dosen, pegawai, dan mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha.
- Jumlah perwakilan yang dapat menghadiri rapat Senat terbuka terdiri atas:
a. perwakilan dosen dari setiap fakultas sebanyak 3 (tiga) orang;
b. perwakilan mahasiswa, terdiri atas BEM Rema sebanyak 5 (lima) orang, MPM sebanyak 5 (lima) orang, dan BEM Fakultas masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. perwakilan pegawai, terdiri atas BAK sebanyak 3 (tiga) orang, BKU sebanyak 3 (tiga) orang, dan BPKS sebanyak 3 (tiga) orang. - Perwakilan dosen dari setiap fakultas ditentukan oleh Dekan. Perwakilan mahasiswa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor III, sedangkan perwakilan pegawai dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Biro.
- Pejabat Kementerian dan peserta rapat yang hadir sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mengajukan pertanyaan kepada calon Rektor.
- Rapat Senat dalam tahapan penyaringan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dipimpin oleh Ketua Senat.
- Ketua Senat memberikan kesempatan kepada masing-masing calon Rektor untuk mempresentasikan visi, misi, dan program kerja dengan waktu paling lama 15 (lima belas) menit.
- Peserta Rapat Senat dalam proses penyaringan calon Rektor diberi waktu bertanya maksimum 30 (tiga puluh) menit kepada para calon Rektor setelah semua calon Rektor mempresentasikan Visi, Misi dan Program Kerja masing-masing.
- Masing-masing calon Rektor diberikan waktu paling lama 15 (lima belas) menit untuk menjawab pertanyaan dari peserta rapat.
- Ketua Senat menutup rapat Senat terbuka dalam rangka penyampaian visi, misi, dan program kerja.
- Ketua Senat membuka rapat Senat tertutup untuk melaksanakan penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b.
- Pelaksanaan rapat Senat tertutup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Senat.
- Penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor dapat dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada angka 15 tidak tercapai, dilakukan melalui pemungutan suara.
- Tiga calon Rektor hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada angka 15 atau sebagaimana dimaksud pada angka 16 merupakan calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak.
- Pemungutan suara dilakukan dengan memilih calon Rektor yang tercantum pada kertas suara yang telah disediakan Panitia, dengan ketentuan setiap anggota Senat hanya dapat memilih 1 (satu) calon Rektor.
- Pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencontreng (✓) foto pada salah satu calon Rektor dengan alat tulis yang telah disediakan panitia.
- Apabila pemilih mencontreng lebih dari satu foto calon Rektor atau di luar kotak foto calon Rektor, maka suara dinyatakan tidak sah.
- Apabila pada kertas suara terdapat tanda selain tanda contreng sebagaimana dimaksud pada angka 20, suara tersebut dinyatakan tidak sah.
- Dalam hal terjadi kekeliruan dalam pemberian suara pada kertas suara, pemilih dapat meminta kertas suara pengganti kepada Panitia dengan menyerahkan kertas suara yang salah kepada panitia untuk dimusnahkan.
- Setelah melakukan pemilihan, pemilih melipat kertas suara dan memasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
- Setelah semua pemilih selesai memberikan suara, maka panitia membuka kotak suara di depan anggota Senat dan disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi yang ditunjuk oleh masing-masing calon Rektor, untuk menghitung jumlah suara.
- Dalam rapat Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Kementerian tidak memiliki hak suara.
- Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 17 menghasilkan 3 (tiga) calon Rektor yang disusun secara berurut berdasarkan perolehan jumlah suara.
- Dalam hal belum terdapat 3 (tiga) calon Rektor dengan suara terbanyak, dilakukan pemungutan suara ulang.
- Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada angka 27 dilakukan terhadap bakal calon Rektor dengan suara terendah yang sama.
- Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada angka 28 masih memperoleh suara yang sama, hasil tersebut dilaporkan kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut.
- Tiga calon Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 15 atau angka 16 ditetapkan oleh Senat.
- Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor sebagaimana dimaksud pada angka 30 kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri:
a. berita acara proses penyaringan;
b. daftar riwayat hidup masing-masing calon Rektor; dan
c. visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Rektor.
- Pemilihan calon Rektor dilaksanakan sesuai Peraturan Senat Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Periode Tahun 2027–2031.
- Panitia bertugas:
a. menyiapkan ruang sidang;
b. menyiapkan daftar hadir;
c. menyiapkan surat suara;
d. menyiapkan kotak suara;
e. menyiapkan berita acara;
f. menyiapkan dokumen usulan kepada Menteri; dan
g. menyiapkan hal-hal lainnya berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan. - Pemilihan untuk mendapatkan calon Rektor terpilih dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri atau Kuasa Menteri.
- Pelaksanaan rapat Senat tertutup sesuai dengan Peraturan Senat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Senat.
- Rapat Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan pemilihan melalui pemungutan suara secara langsung.
- Dalam hal calon Rektor mengundurkan diri atau berhalangan tetap pada saat pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 3, pemilihan tetap dilanjutkan dan dinyatakan sah.
- Jika terdapat hanya 1 (satu) calon yang tersisa, maka calon Rektor tersebut ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih.
- Jumlah kertas suara anggota Senat adalah sebanyak anggota Senat yang hadir pada saat pemilihan.
- Jumlah kertas suara Menteri atau Kuasa Menteri adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari total pemilih yang hadir.
- Jika terdapat jumlah kertas suara Menteri atau Kuasa Menteri tidak bulat, maka nilai desimal yang lebih dari 0,5 (setengah) dijadikan 1 (satu) kertas suara.
- Ketua Senat membuka rapat Senat pemilihan calon Rektor dan mengumumkan jumlah dan nama calon Rektor.
- Panitia memperagakan cara pemberian suara.
- Pemilih dipanggil satu per satu sesuai dengan nomor urut daftar hadir untuk menerima surat suara dan melaksanakan hak pilihnya di bilik yang telah disediakan.
- Pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencontreng (✓) foto pada salah satu calon Rektor dengan alat tulis yang telah disediakan Panitia.
- Apabila pemilih mencontreng lebih dari satu foto calon Rektor atau diluar kotak foto calon Rektor, maka suara dinyatakan tidak sah.
- Apabila pada kertas suara terdapat tanda selain dari tanda contreng sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah.
- Dalam hal terjadi kekeliruan dalam pemberian suara pada kertas suara, pemilih dapat meminta kertas suara pengganti kepada Panitia dengan menyerahkan kertas suara yang salah kepada Panitia untuk dimusnahkan.
- Setelah melakukan pemilihan, pemilih melipat kertas suara dan memasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
- Setelah semua pemilih selesai memberikan suara, maka Panitia membuka kotak suara di depan anggota Senat dan disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi yang berasal dari anggota Senat yang ditunjuk oleh masing-masing calon Rektor untuk menghitung jumlah suara dari masing-masing calon Rektor.
- Calon Rektor terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak.
- Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
- Dalam hal telah dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 21, 2 (dua) orang calon Rektor tetap memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, Menteri menutuskan calon Rektor terpilih di antara calon yang memperoleh suara terbanyak.
- Calon Rektor hasil pemungutan suara dengan suara terbanyak sebagaimana angka 22 ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih.
- Senat menyampaikan calon Rektor terpilih kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara hasil pemilihan;
b. daftar riwayat hidup calon terpilih;
c. nilai prestasi kerja calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. keputusan kepangkatan dan jabatan terakhir calon Rektor terpilih.
Landasan Pelaksanaan Pemilihan Rektor
Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan internal Universitas.
| Jenis | Dasar Hukum | Dokumen |
|---|---|---|
| Permenristekdikti | Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri | |
| Permenristekdikti | Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri | |
| Permendikbudristek | Nomor 30 Tahun 2023 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha | |
| Kepmendikbudristek | Nomor 23105/M/06/2023 tentang Pengangaktan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha periode Tahun 2023-2027 | |
| Peraturan Senat Universitas Pendidikan Ganesha | Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027 – 2031 | |
| Keputusan Senat | Nomor 9/UN48.26/SENAT/2026 tentang Petunjuk Teknis Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027-2031 | |
| Keputusan Senat | Nomor 11/UN48.26/SENAT/202 tentang Panitia Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027-2031 |
SEKRETARIAT
Panitia Pemilihan Rektor
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen, pendaftaran, dan tahapan Pemilihan Rektor, silakan menghubungi sekretariat Panitia Pemilihan.
Gedung Direktorat Lt 2 Undiksha (sebelah timur Gedung Rektorat) Jalan Udayana No. 11, Singaraja, Bali
Santiari (08123624997)
